Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Terima THR?

Bella Hariyani, Jurnalis
Jum'at 15 April 2022 19:00 WIB
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Apakah pekerja outsourcing berhak mendapatkan THR?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resmi @Kemnaker pada Kamis (14/4/20220, menjelaskan kalau pekerja outsourcing berhak mendapat THR Keagamaan.

"Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan," tulis Kemnaker.

 BACA JUGA:4 Tips Atur THR agar Terasa Manfaatnya

Di mana THR untuk pekerja outsourcing ini dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.

Sebagai informasi, Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan nominalnya minimal 1 kali gaji bulanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya