BACA JUGA:Jokowi hingga Sri Mulyani Dapat THR 2022, PNS Terima Bonus Tukin 50%
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," harapnya.
Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
(Zuhirna Wulan Dilla)