Izin Usaha Minerba Dikembalikan ke Daerah, Ini Penjelasannya

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 18 April 2022 11:01 WIB
Izin usaha minerba dikembalikan ke daerah. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengembalikan wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dari pusat ke daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan, pendelegasian wewenang ke daerah ini tidak untuk seluruh izin proyek, namun hanya sebagian saja.

"Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke daerah," ujarnya dalam konferensi pers virrual, Senin (18/4/2022).

 BACA JUGA:Menko Luhut Pamer Sistem Cegah Korupsi di Sektor Minerba

Ridwan berharap, pemberlakuan regulasi ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena pemerintah masih tetap memproses izin-izin usaha minerba yang masuk.

"Misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi," ungkapnya.

Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar, dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya