Izin Usaha Minerba Dikembalikan ke Daerah, Ini Penjelasannya

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 18 April 2022 11:01 WIB
Izin usaha minerba dikembalikan ke daerah. (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, terdapat pemberian izin terdiri atas:

- IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

-Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

 BACA JUGA:Lebihi Target, PNBP Minerba Tembus Rp49,6 Triliun

- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi

- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya