Ada Aturan Baru Perpajakan dan PNBP Batu Bara, Untungkan Siapa?

Antara, Jurnalis
Senin 18 April 2022 11:38 WIB
PNBP Batu Bara (Foto: Okezone)
Share :

Bagian pertama regulasi terbaru ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak maupun perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batubara.

IUPK dari PKP2B Gen I tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi berkisar 14 sampai 28 persen sesuai Harga Batubara Acuan (HBA). Sedangkan IUPK dari PKP2B Gen I+ tarif PNBP produksi berkisar 20 persen sampai 27 persen sesuai HBA.

Pemerintah menetapkan tarif tunggal sebesar 14 persen untuk penjualan dalam negeri supaya mendorong pemanfaatan batu bara bagi industri lokal.

Regulasi itu juga mengatur PPN sesuai regulasi dengan tarif saat ini 10 persen, PPh Badan sesuai regulasi dengan tarif 22 persen, dan munculnya pajak karbon yang juga sesuai regulasi.

Penerbitan regulasi terbaru ini berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 169A di mana PKP2B dapat memberikan perpanjangan menjadi IUPK dengan memperhatikan peningkatan penerimaan negara dengan tetap mempertimbangkan keekonomian perusahaan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya