Kemudian, ada pula aturan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Untuk cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Alasannya, karena cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:PNS Dapat THR hingga Bonus Tukin 50% tapi Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran 2022, Ada Apa?
Terakhir, PNS diminta tetap memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri saat pergi mudik Lebaran 2022.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tulisnya.
Adapun PPK juga harus dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
(Zuhirna Wulan Dilla)