Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Beserta Menteri Kabinetnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 12:38 WIB
Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin beserta menteri kabinetnya (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA – Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta menteri kabinetnya menarik untuk diulas. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga ikut menerima THR tahun ini.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/4/2022), diketahui bahwa gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.

Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, presiden diberi tunjangan jabatan Rp32.500.000 dan wakil presiden tunjangannya Rp22.000.000.

Jika ditotal, perkiraan THR yang diterima Jokowi Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Kemudian, Maruf Amin menerima sebesar Rp42.160.000 dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya