Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Beserta Menteri Kabinetnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 12:38 WIB
Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin beserta menteri kabinetnya (Foto: Setpres)
Share :

Namun, Jokowi dan Maruf Amin tidak mendapatkan tambahan 50% dari tunjangan kinerja. Jokowi mengatakan kalau THR 2022 ada bonus tunjangan kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI, dan Polri aktif.

Sementara itu, Gaji menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keppres) No. 68 Tahun 2001, Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000. Sedangkan gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap bulan adalah sebesar Rp5.040.000.

Jika ditotal secara keseluruhan gaji yang diterima menteri adalah Rp18.648.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya