Berikut 4 golongan pensiunan yang akan mendapat THR 2022, antara lain:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan Prajurit TNI
3. Pensiunan Anggota Polri
4. Pensiunan Pejabat Negara
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sebagai informasi, untuk rincian THR untuk pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan juga tambahan penghasilan.
Selain itu, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.