Mulai Banyak Aduan, Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 05:05 WIB
Kemnaker Terima Pengaduan THR. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Adapun Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Selengkapnya: Kemnaker Terima 2.114 Pengaduan THR, Ada yang Tidak Sesuai hingga Tak Dibayar

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya