JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2022 akan diulas dalam artikel ini.
Diketahui, meskipun pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran tahun 2022 ini, tapi ada sejumlah larangan yang harus dihindari.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (22/4/2022), larangan mudik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diperbarui pemerintah.
BACA JUGA:Komentar dr. Tirta Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021
Lantas apa saja larangan mudik Lebaran 2022?
1. Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta apai, laut sungai, danai, penyeberangan, dan udara.
2. Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.
3. Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.
4. Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1x24 jam atau 3x24 jam.
5. Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
6. Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.
BACA JUGA:Pasca-Larangan Mudik, Bandara Sesuaikan Jam Operasional
7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
8. Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, aturan ini pun sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)