3. Ditetapkan Tersangka
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
4. Tersangka dari Pihak Swasta
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
5. Bikin Pengusaha Resah
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan pasca-ditetapkan tersangka minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pengusaha menjadi takut melanjutkan program penyaluran mingak goreng subsidi.
Bahkan, beberapa industri minyak goreng yang menjadi anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya dan mengatakan ingin mundur.
"Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ungkap Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)