JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng berupa Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng dalam negeri.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng tak berdampak pada realisasi investasi.
"Dengan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng tidak ada pengaruh terhadap realisasi investasi," ungkap Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam menyetop ekspor bahan baku ini adalah pilihan terbaik dari yang terjelek.
Disebutkan, larangan ekspor ini sebenarnya tidak akan terjadi jika pemerintah dan pengusaha bergotong royong memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.