Hal tersebut tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 143,64 persen dan 32,11 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, perbankan mencatatkan permodalan yang relatif stabil dimana pada Maret 2022 tercatat sebesar 24,80 persen atau jauh di atas threshold.
Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang juga meningkat masing-masing sebesar 535,40 persen dan 322,30 persen yang berada jauh di atas threshold 120 persen. Begitu pula gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,94 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"OJK secara konsisten terus melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional," tutup Anto.
(Zuhirna Wulan Dilla)