"Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dan dicantumkan pada sistem Indonesia National Single Window (INSW)," lanjutnya.
Berikutnya, Nirwala menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Guyur Insentif Pengadaan Alkes Rp1,79 Triliun
Adapun pihaknya telah melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah tanggal 28 April 2022.
"Itu sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan," sambungnya.
Nirwala menghimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku.
“Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri, sehingga kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)