JAKARTA - Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun sejumlah langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah terkait larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Diketahui bersama bahwa larangan sementara ekspor itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil).
BACA JUGA:Pegawai Diduga Pungli Rp1,1 Miliar, Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejaksaan
Pelaksanaan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.
"Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan juga pelindung masyarakat, Bea Cukai mempunyai tugas mengawasi larangan ekspor sementara tersebut," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).
Nirwala menerangkan, langkah pertama yaitu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang daftar barang yang di larang untuk di ekspor berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
"Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dan dicantumkan pada sistem Indonesia National Single Window (INSW)," lanjutnya.
Berikutnya, Nirwala menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Guyur Insentif Pengadaan Alkes Rp1,79 Triliun
Adapun pihaknya telah melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah tanggal 28 April 2022.
"Itu sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan," sambungnya.
Nirwala menghimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku.
“Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri, sehingga kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)