JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu menunggu usia 56 tahun seperti yang sempat ramai diperbincangkan sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Permenaker 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker 2 Tahun 2022.
Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini?
BACA JUGA:Aturan Direvisi, Kini Pencairan JHT Maksimal 5 Hari
Berikut dirangkum Okezone, Jumat (29/4/2022), soal fakta terbaru dari aturan JHT yang telah direvisi.
1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK
Ida mengatakan, peserta tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.
Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHT satu bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," kata Ida dalam media briefing, Kamis (28/4/2022).