Aturan Direvisi JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Cek Faktanya!

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 29 April 2022 15:12 WIB
Aturan baru JHT. (Foto: Okezone)
Share :

2. Klaim Cuma 5 Hari

Peraturan itu juga mengatur tentang pembayaran klaim JHT yang memakan waktu maksimal 5 hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida.

 BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua

3. Manfaat JHT untuk Pekerja Kontrak

Aturan baru ini juga memuat soal pemberian JHT bagi pekerja kontrak, di mana manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

4. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak

Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun perusahaan tempat bekerja masih nunggak iuran.

"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya