2. Klaim Cuma 5 Hari
Peraturan itu juga mengatur tentang pembayaran klaim JHT yang memakan waktu maksimal 5 hari saja.
"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS," ujar Ida.
BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua
3. Manfaat JHT untuk Pekerja Kontrak
Aturan baru ini juga memuat soal pemberian JHT bagi pekerja kontrak, di mana manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
4. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak
Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun perusahaan tempat bekerja masih nunggak iuran.
"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida.
(Zuhirna Wulan Dilla)