JAKARTA – Cara melaporkan perusahaan ke Disnaker karena upah tidak sesuai.
Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan ke Disnaker karena upah tidak sesuai?
BACA JUGA:KPK Periksa Kadisnaker Bekasi terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (29/4/2022), pekerja bisa melaporkan perusahaan apabila menerima upah yang tidak sesuai.