Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Tak Bayar Pekerja saat Masuk Lebaran, Berikut Aturannya!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 05 Mei 2022 13:11 WIB
Sanksi pidana bagi perusahaan tak bayar pekerja yang masuk saat Lebaran. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional wajib membayar upah lembur karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menyebut pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," ujar Haiyani, Kamis (5/5/2022).

 BACA JUGA:Banyak PRT Mudik Lebaran, Tarif Jasa Pekerja Infal Jadi Rp200 Ribu per Hari

Dia mengingatkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya