Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Tak Bayar Pekerja saat Masuk Lebaran, Berikut Aturannya!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 05 Mei 2022 13:11 WIB
Sanksi pidana bagi perusahaan tak bayar pekerja yang masuk saat Lebaran. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kewajiban ini atur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

 BACA JUGA:5 Golongan Instansi Pekerjaan Favorit di Indonesia, Ada Profesimu?

Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya