4.000 Karyawan Perhutani Tolak SK Menteri LHK

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 12:16 WIB
SK Menteri LHK terkait Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Karyawan Perum Perhutani menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). SK ini ditetapkan dengan Nomor 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.

Beleid ini mengalihkan pengelolaan 1,1 juta lahan di Jawa dari Perhutani ke Kementerian LHK.

Juru Bicara Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani, Muhammad Ikhsan menilai pengalihan ini menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Jawa, kesejahteraan 17.000 pekerja Perhutani, hingga jutaan mitra kerja perusahaan.

Protes karyawan Perhutani yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) disampaikan dalam aksi demonstrasi secara damai. Karyawan perusahaan pelat merah ini pun meminta agar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar membatalkan SK yang dimaksud.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi Perhutani, 2 Direktur Diganti

"Karena itu untuk kepentingan keberlanjutan, Kami menuntut agar pemerintah membatalkan SK Menteri LHK No 287. Kami sangat peduli pada kelestarian lingkungan, “ ujar Ikhsan dalam siaran persnya, Rabu (18/5/2022).

Ikhsan menilai pulau seluas 11 juta hektar merupakan tempat hidup 56% penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia. Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversitas mencapai 3 juta hektar, dimana 2,4 juta hektar di antaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Bawa Label Negara, Erick Thohir Ingatkan Direksi BUMN Jangan Semena-mena

Sesuai amanah Undang-undang (UU), lanjut Ikhsan, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar itu, karyawan BUMN ini menyatakan berkurangnya lahan 1,1 juta hektar akan berdampak terhadap 17.000 karyawan dan keluarganya serta jutaan mitra kerja Perhutani.

Tuntutan lain perihal permintaan membangun tata Kelola hutan Jawa dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan semua stakeholders, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya