Sebelumnya, pemerintah menyetujui jika tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan. Hal tersebut dilakukan sebagai respons lonjakan harga komoditas energi.
Seperti diketahui lonjakan harga komoditas energi yang ada saat ini merupakan dampak dari adanya konflik Rusia - Ukraina.
Persetujuan Presiden Jokowi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR, Jakarta Kamis (19/5/2022).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)