Berikut Cara Daftar UMKM Online
- Buka situs web oss.go.id lewat HP
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi
- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap
- Klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,
- klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
- klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer
- Klik proses NIB
- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.
Baca Selengkapnya: Sebentar Lagi BLT UMKM Rp600.000 Cair! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan
(Feby Novalius)