Manajemen TLKM menegaskan transaksi ini telah melalui prosedur transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Adapun manajemen juga mengungkapkan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK.
"Semua informasi material telah diungkapkan dalam surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan," tandas perseroan.
(Taufik Fajar)