JAKARTA - Jadwal pencairan BLT UMKM Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha akan diulas dalam artikel ini. Pencairan BLT UMKM sudah diputuskan dalam sidang kabinet pada April 2022.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Belum (cair). Masih nunggu kabar tentang anggaran dari Kemenkeu," kata Eddy kepada Okezone di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini!
Jika anggaran dari Kementerian Keuangan sudah cair, maka pencairan BLT UMKM Rp600.000 bisa dilakukan.
"Nunggu anggaran dulu," katanya.
Sebelumnya, BLT UMKM sebesar Rp600.000 akan mulai dicairkan pemerintah. Pencairannya hanya tinggal menunggu anggaran di kementerian.
"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
Sambil menunggu pencairan BLT UMKM, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Dani Jumadil Akhir)