JAKARTA - BLT UMKM cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah anggaran bansos pada 2022 sebesar Rp18,6 triliun.
Sehingga tambahan bansos akan dimanfaatkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
BACA JUGA:Kapan BLT UMKM Rp600.000 Cair? Ini Jadwalnya
Namun, untuk pencairannya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," ucap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.
Dirangkum Okezone, Selasa (31/5/2022) berikut syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
Baca Selengkapnya: 5 Fakta Menarik BLT UMKM Cair, Sri Mulyani Tambah Anggaran Bansos
(Zuhirna Wulan Dilla)