JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendukung penuh langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta pemerintah membatasi pemberian izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit kepada sejumlah perusahaan skala besar.
Sebab, menurut SPKS jika hal ini tidak segera dilakukan maka dampaknya akan memiskinkan masyarakat dan petani di pedesaan.
"Bayangkan jika pemberian izin dan HGU ini terus dilakukan, maka hutan dan lahan terutama dipedesaan akan terus hilang dari teritori desa dan ini akan berimbas pada masalah sosial, ekonomi dan lingkungan. Lagi-lagi yang paling terdampak adalah masyarakat adat dan petani dan kondisi lingkungan," ujar Sekretaris SPKS Mansuetus Darto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).
BACA JUGA:Berpotensi Kartel Minyak Goreng, Izin Lahan Kelapa Sawit Harus Dibatasi
Sebelumnya Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring melaporkan bahwa terdapat lima perusahaan kelapa sawit skala besar yang memiliki luasan lahan melebihi izin usaha perkebunan kelapa sawit dari Kementerian Pertanian.
Pada tahun 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35 persen lahan.