Selain itu, parlemen juga memberikan lampu hijau terkait kemungkinan adanya restrukturisasi berupa konversi hutang menjadi saham dengan kepemilikan negara minimal 51 persen.
Dalam upaya menyelamatkan maskapai Garuda, Menteri Erick sebelumnya juga mendatangi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti indikasi dugaan korupsi di tubuh perseroan. Kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung itu dilakukan dalam upaya menumbuhkan kepercayaan pemodal terhadap upaya perbaikan yang pemerintah lakukan terhadap maskapai Garuda Indonesia.
(Feby Novalius)