JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta masih angan-angan.
Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses panjang.
"Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan presiden, jadi baru konsep saja," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:Siap-Siap! Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?
Ghazali menjelaskan bahwa terkait dengan aturan biaya iuran BPJS Kesehatan prinsipnya tidak boleh melanggat aturan yang sudah baku.
Dia menambahkan bahwa yang paling sulit itu adalah menentukan iuran dengan Program kelas rawat inap standar (KRIS).
Di mana semua fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.