JAKARTA - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham. Keputusan ini telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, 10 Juni 2022.
Nilai dividen yang dibagikan emiten kertas milik grup Sinarmas itu berjumlah Rp273,54 miliar atau Rp50 per saham.
Investor yang berhak atas dividen tunai INKP adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS hingga 20 Juni 2022 di pasar reguler dan pasar negosiasi, serta pada 22 Juni 2022 di pasar tunai.
BACA JUGA:Miliarder Low Tuck Kwong Borong Lagi Saham BYAN Rp2,23 Miliar
Perseroan akan membayarkan dividen pada 14 Juli 2022. Demikian pengumuman manajemen INKP di Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/6/2022).
Diketahui, INKP mencetak laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai USD527,08 juta pada tahun 2021. Selain sebagai dividen, perseroan menggunakan laba bersih sebesar Rp145,4 miliar untuk dana cadangan, sedangkan sisanya sebagai saldo laba.