JAKARTA — Tiga perlintasan liar jalur Bojong Gede-Citayam Bogor ditutup. PT Kereta Api (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta menyatakan hal tersebut agar meminimalisir kecelakaan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa melalui keterangan Resmi, Selasa (14/6/2022).
Eva mengatakan realisasi penutupan tersebut akan dilakukan secepatnya. Perlintasan liar tersebut berada di tiga gang berbeda.
“Adapun, dalam waktu dekat penutupan perlintasan liar dilakukan di petak jalan Citayam-Bojong Gede yakni di KM 39+9/0 Jl Gang Pinang, KM 41+2/3 Jl Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jl Gang Paseban," jelasnya.
Eva mengimbau masyarakat tidak menggunakan perlintasan liar tersebut. Dia mengimbau masyarakat menggunakan perlintasan resmi.