"Artinya sudah dalam keadaan insolven dan tidak ada lagi sarana perdamaian untuk kembali, sehingga tujuannya memang pembubaran daripada kapailiatannya," jelasnya.
Sebelumnya, perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.
Selain Kertas Leces, BUMN lain yang masuk daftar dibubarkan Kementerian BUMN adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).
Keempat perusahaan ini akan mengikuti jejak tiga perseroan lain yang sudah lebih dulu dibubarkan. Ketiganya adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
(Zuhirna Wulan Dilla)