"Dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp 800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan," tambahnya.
Isma menambahkan, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar sisa dana Rp 7,5 triliun milik Garuda Indonesia agar dikembalikan kepada kas negara.
"BPK merekomendasikan Pemerintah antara lain agar melakukan pengembalian sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,50 triliun ke Rekening Kas Umum Negara," tuturnya.
(Taufik Fajar)