BPK Minta Dana Talangan Garuda Indonesia Rp7,5 Triliun Dikembalikan

Ikhsan Permana, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 21:34 WIB
Garuda Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/6/2022).

BPK mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan. Di antara temuannya ada yang berkaitan dengan perusahaan penerbangan plat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hal itu terkait dengan sisa dana talangan yang dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar Rp 7,5 triliun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun tidak dapat disalurkan," kata Ketua BPK, Isma Yatun saat rapat paripurna yang disiarkan secara online, Selasa (14/6/2022).

Selain dana talangan kepada Garuda Indonesia, Isma menyampaikan BPK juga mengungkapkan temuan bahwa dana talangan untuk PT Krakatau Steel Tbk (Persero) atau KRAS juga kemungkinan tidak bisa cair senilai Rp 800 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya