JAKARTA - Fakta seputar BPJS Kesehatan kelas standar, mulai dari nominal iuran hingga penerapannya.
Pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus tarif berbasis kelas pada BPJS Kesehatan mulai Juli 2022 mendatang.
Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas standar.
Dirangkum Okezone, Selasa (14/6/2022), berikut fakta kelas BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Siap-Siap! Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?
1. Iuran Kelas Standar BPJS
Perlu diketahui, meski telah ada rencana menggunakan kelas standar, tetapi hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran.
Sementara, regulasi terkait tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni ini.
Sebagai informasi, dalam sebelumnya besaran iuran BPJS dengan kelas yaitu, kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 adalah Rp100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp35.000.
Tarif yang berlaku saat itu untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), hingga para pekerja mandiri.
2. Peta Jalan
Sedangkan terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah diimplementasikan sembilan kriteria di 50% rumah sakit vertikal.
Pada Desember 2022 diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
Pada Januari 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Pada Juli 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.
Pada Desember 2023 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada Desember 2024 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.