Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 06:42 WIB
Pajak rumah NJOP di bawah Rp2 miliar gratis (Foto: Okezone)
Share :

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut.

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100%.

2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

Baca Selengkapnya: Kabar Baik! Anies Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya