Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut.
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
Baca Selengkapnya: Kabar Baik! Anies Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)