"Nah, kenapa bisa produk asing dengan gampangnya bisa masuk indonesia, makanya ini harus dibahas," ujarnya.
Oleh karena itu, revisi atau perbaikan aturan ekonomi digital menjadi urgent dilakukan mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Apalagi, nilai ekonomi digital Indonesia ditargetkan mencapai Rp4.300 triliun pada 2030 mendatang.
"Tentunya dengan adanya pengaturan ulang ini diharapkan jadi booster dan bisa mempermudah perizinan, apalagi sekarang ini banyak juga kan pelaku usaha perorangan sehingga nanti bisa mempermudah," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)