Kreditur Garuda Indonesia Masih Bisa Klaim Utang 30 Hari Setelah PKPU

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 14:34 WIB
Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com/Garuda)
Share :

Sebelumnya, Irfan mengklaim pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Artinya mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi perdamaian yang diajukan emiten dengan kode saham GIAA ini melalui negosiasi insentif.

Namun, kesepakatan perdamaian secara riil dari lessor, vendor, hingga kreditur tetap ditentukan dalam voting PKPU yang tengah berlangsung hari ini.

Pemungutan suara ini menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya