Kreditur Garuda Indonesia Masih Bisa Klaim Utang 30 Hari Setelah PKPU

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 14:34 WIB
Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com/Garuda)
Share :

JAKARTA - Pemungutan suara atau voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk, sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat. Tercatat ada 501 entitas yang berpartisipasi dalam proses PKPU tersebut.

501 entitas ini merupakan kreditur emiten berkode GIAA yang berasal dari perusahaan lokal dan global. Angka ini sudah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Garuda Indonesia Punya Utang Rp10 Triliun ke Boeing

Meski begitu, ada kreditur lain yang teridentifikasi namun tidak terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Artinya, mereka tidak mendaftarkan diri dalam PKPU meski mengetahui memiliki piutang ke Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut kreditur yang tidak mengikuti tahapan PKPU, maka wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan Pengadilan.

Baca Juga: Nominal Utang Garuda Indonesia di Proposal Restrukturisasi Tambah Rp370 Miliar

"Setelah PKPU dapat waktu 30 hari untuk menyatakan utangnya, tapi nggak bisa ikut negosiasi, nggak bisa ikut votting. Tapi harus mengikuti hasil PKPU," ungkap Irfan, Jumat (17/6/2022). Adapun hasil PKPU akan diumumkan pada 20 Juni 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya