BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas, Berikut Manfaatnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 20:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: 6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Dihimpun Okezone berbagai sumber, Jumat (17/6/2022), pada Mei 2015 BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah asuransi untuk golongan Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui program tersebut, para pekerja lepas di Indonesia dapat mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat pekerja lepas ini sama dengan pekerja di sektor formal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya