Utang Garuda Indonesia di BUMN Diperpanjang hingga 22 Tahun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 12:24 WIB
Garuda Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Piutang BUMN di PT Garuda Indonesia Tbk, diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun. Hal itu disepakati melalui pemungutan suara atau voting kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat lalu.

Selain perusahaan pelat merah, perpanjangan tenor piutang kreditur dari lembaga perbankan dalam negeri juga diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga yang sama.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan bahwa skema pembayaran utang ini dicatatkan dalam proposal perdamaian yang mendapat persetujuan 97,46 persen dari total kreditur yang hadir.

"Proposal perdamaian kita ada beberapa klasifikasi, pertama mereka yang punya uangnya saat ini dapat disepakati di bawah , ini berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT), Rp255 juta akan kita bayarkan dari arus kas perusahaan. Yang Rp255 juta ke atas sukuk lessor akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham USD 330 juta," ungkal Irfan pasca voting PKPU, dikutip Minggu (19/6/2022).

Dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) milik BUMN yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU mencapai triliunan rupiah. Angka ini berasal dari piutang perseroan di sejumlah sektor. Berikut daftarnya.

Piutang PT Pertamina (Persero) di Garuda Indonesia tercatat mencapai Rp7,5 triliun. Jumlah tagihan yang diajukan ini bersifat preferen. Lalu, PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 4,3 triliun, PT Bank BRI Tbk Rp 4,6 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya