JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair pada 1 Juli 2022.
Namun, ada beberapa kriteria PNS yang justru tak akan dapat.
Diketahui, dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Bagaimana Jika Telat Pengajuannya?
Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.
Dirangkum Okezone, Selasa (21/6/2022) berikut kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan