BLT Subsidi Gaji Cair , Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Rp1 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 03:18 WIB
BLT Subsidi Gaji Belum Cair. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji segera cair Rp1 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2021, pekerja yang layak dapat bantuan di antaranya, peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan BPJS s/d 2022.

Baca Juga: Bantuan Modal Kerja Cair Rp1,2 Juta, Sudah Dapat?

Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Pastikan Nama Pekerja Terdaftar!

Pekerja juga harus memperhatikan bahwa BLT subsidi gaji bisa gagal meski sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya