KA Argo Sindoro Tabrak Mobil, Perjalanan Kereta Api dan KRL Terhambat

Antara, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 16:41 WIB
Kereta Api Tabrak Mobil (Foto: Okezone.com)
Share :

Ia menyebut demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup.

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa

1. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup

2. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya