Apa Sih Soceng? Berikut 7 Fakta dan Tips Agar Uang Tidak Terkuras dengan Cepat

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2022 06:27 WIB
Waspada Kejahatan Soceng. (Foto: Okezone.com/Mint)
Share :

Petugas Bank tidak akan meminta atau menanyakan Password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi Anda. Cek Keaslian Telepon, Akun Media Sosial (pastikan akun terverifikasi atau ada tanda centang biru) , Email, dan Website Bank," jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan uangnya di bank, tidak perlu risau dengan sistem keamanan bank. Sebab, modus operandi yang dilakukan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan nasabah dan bukan menjebol keamanan perbankan.

4. Soceng Bikin Rugi Bank dan Nasabah

Kejahatan social enginering (soceng) merugikan dua pihak yakni perbankan dan juga nasabah. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan bahwa kerugian riil yang dialami Bank Umum dilaporkan sebesar Rp246,5 miliar.

"Berdasarkan Laporan Strategi Antifraud yang disampaikan oleh perbankan ke OJK sampai dengan semester I 2021, kerugian riil yang dialami Bank Umum dilaporkan sebesar Rp246,5 miliar, sedangkan kerugian riil yang dialami Nasabah Bank dilaporkan sebesar Rp11,8 miliar," jelasnya.

5. Cara OJK Atasi Kejahatan Soceng

OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat keamanan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan. Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, whatsaap 081157157157 atau email : konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, OJK juga mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber, selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.

OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat keamanan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan. Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, whatsaap 081157157157 atau email : konsumen@ojk.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya