3.Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4.Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5.Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Baca Selengkapnya: Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Simak di Sini!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)