Siap-Siap! Tarif Listrik Naik Awal Juli 2022

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 14:41 WIB
Listrik. (Foto: PLN)
Share :

"Konsekuensi yang timbul akibat penghentian Automatic Tariff Adjustment, Pemerintah melalui PLN sudah mengeluarkan subsidi sebesar 243 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, tahun 2022 sedang berjalan dan ditambah kompensasi sebesar Rp94 triliun dengan tujuan secara philosophies untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap tinggi dan mengendalikan inflasi agar tetap rendah," bebernya.

Dia menegaskan kalau bantuan ini harus epat sasaran yakni hanya kepada keluarga yang berhak menerima bantuan dan bukan golongan pelanggan rumah tangga mampu yang memiliki daya listrik 3500 VA sampai dengan 5.500 VA (R2), 6.600 VA ke atas (R3).

"Dari setiap kwh listrik yang disalurkan ke rumah tangga dengan ekonomi mampu ini ada komponen bantuan Pemerintah yaitu sebesar Rp255 per Kwh karena biaya tarif listrik saat ini adalah Rp1.444,70 per kwh, sedangkan biaya pokok produksi dengan adanya faktor eksternal akan meningkat menjadi Rp1,699,53 per kwh," ungkapnya.

"Porsi Rp255 per Kwh yang disalurkan kepada rumah tangga ekonomi mampu inilah yang kemudian diputuskan oleh Pemerintah yang secara philosophies ini adalah bantuan Pemerintah yang kurang tepat sasaran, ini akan dikembalikan lagi dan bantuan Pemerintah seharusnya diberikan kepada keluarga yang betul-betul membutuhkan yakni keluarga tidak mampu," tambahnya.

Sebagai informasi, untuk pelanggan rumah tangga ekonomi mampu golongan R2 yang berjumlah 1,7 juta pelanggan dan juga pelanggan golongan R3, rumah tangga ekonomi mampu daya terpasang 6.600 Va ke atas yang jumlahnya 316 ribu pelanggan, tarifnya akan disesuaikan sebagaimana keekonomian.

Sehingga pelanggan tersebut sebelumnya menerima bantuan Rp255 per Kwh dari Pemerintah, maka bantuan ini direalokasikan untuk program-program yang langsung mengenai masyarakat kurang mampu.

Dengan komponen kompensasi yang direalokasikan tersebut, tarif yang sebelumnya dibantu Pemerintah yaitu Rp1.444,70 per kwh dikoreksi menjadi tarif yang berbasis pada keekonomian yaitu, Rp 1,699,53 per kwh.

"Untuk rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA yaitu keluarga ekonomi yang memang perlu dibantu dan membutuhkan dukungan Pemerintah sebanyak 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan dan terus mendapatkan dukungan bantuan dari Pemerintah dalam rangka, satu menjaga daya beli masyarakat dan kedua dalam rangka menekan laju inflasi agar tetap rendah. dan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya