"BPKP diminta Kementerian BUMN untuk melakukan review kereta cepat mulai akhir Desember 2021 lalu. Angkanya sebesar USD1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun," jelasnya.
Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan itu dengan melihat dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.
Untuk penghitungannya sendiri, BPKP hanya melakukan untuk biaya pembangunan saja.
Sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya.
Dia menegaskan angka pembengkakan tersebut merupakan budget estimasi dan masih ada beberapa yang proses.
Sehingga memungkinkan ada perubahan, termasuk jika ada aturan baru yg keluar oleh BPKP.
(Zuhirna Wulan Dilla)