JAKARTA - Lembaga audit internal negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membenarkan adanya potensi penambahan pembengkakan biaya sebesar Rp2,3 triliun atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Juru Bicara BPKP Eri Satriana mengatakan potensi penambahan biaya disebabkan oleh peraturan perpajakan baru.
Hanya saja perkara ini belum masuk asersi atau menjadi laporan resmi manajemen KCJB yang ditetapkan dalam komponen laporan keuangan.
BACA JUGA:Proyek Kereta Cepat Bikin Hubungan RI-China Makin Lengket
"Pajak tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," ujar Eri, Rabu (29/6/2022).
Review anggaran proyek KCJB yang dilakukan BPKP berdasarkan permintaan Kementerian BUMN.
Eri mencatat hingga saat ini nilai cost overrun proyek strategi nasional (PSN) ini mencapai USD 1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun.
Nilai tersebut lebih kecil dari perkiraan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya.